HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
kode etik arsitek
Ø Kaidah
Dasar 2
Kewajiban Terhadap Masyarakat
Para arsitek memiliki
kewajiban kemasyarakatan untuk mendalami semangat dan inti hukum–hukum serta
peraturan terkait, dan bersikap mendahulukan kepentingan masyarakat umum.
Ø Standar
Etika 2.1
ü Tata
Laku
Arsitek wajib menjunjung
tinggi tatanan hukum dan peraturan terkait dalam menjalankan kegiatan
profesinya.
ü Kaidah
Tata Laku 2.101
Dalam menjalankan kegiatan
profesinya, arsitek mematuhi hukum serta tunduk pada kode etik dan kaidah tata
laku profesi, yang berlaku di Indonesia dan di negara tempat mereka bekerja.
Arsitek tidak dibenarkan bertindak ceroboh dan mencemarkan integritas dan
kepentingan profesi.
ü Kaidah
Tata Laku 2.102
Arsitek tidak akan menyampaikan maupun mempromosikan
dirinya atau jasa profesionalnya secara menyesatkan, tidak benar, atau menipu.
Arsitek tidak dibenarkan untuk memasang iklan atau sarana promosi yang
menyanjung atau memuji diri sendiri, apalagi yang bersifat menyesatkan dan
mengambil bagian dari kegiatan publikasi dengan imbal jasa, yang
mempromosikan/merekomendasikan bahan–bahan bangunan atau perlengkapan/peralatan
bangunan.
ü Kaidah
Tata Laku 2.103
Arsitek tidak dibenarkan terlibat dalam pekerjaan yang
bersifat penipuan atau yang merugikan kepentingan pihak lain.
ü Kaidah
Tata Laku 2.104
Arsitek tidak dibenarkan
menawarkan/menjanjikan dan atau memberikan uang atau pemberian lain kepada
seseorang atau pihak-pihak tertentu yang bertujuan memperoleh proyek yang
diminati.
ü Kaidah
Tata Laku 2.105
Apabila dalam proses
pengerjaan proyeknya, arsitek mengetahui bahwa keputusan yang diambil oleh
pengguna jasa melanggar atau bertentangan dengan hukum serta kaidah yang
berlaku, dan mengancam keselamatan masyarakat umum, maka arsitek wajib:
·
Mengingatkan dan menyarankan pengguna jasa
agar mempertimbangkan kembali keputusannya.
·
Menolak pelaksanaan keputusan tersebut
·
Melaporkan perkara ini kepada pihak
berwewenang yang berfungsi sebagai pengawas bangunan atau petugas lain yang
terkait untuk meninjau kembali, terkecuali arsitek penerima tugas dapat
memberikan jalan keluar pemecahan lain.
Ø Standar
Etika 2.2
ü Pelayanan
Untuk Kepentingan Masyarakat Umum
Arsitek selayaknya
melibatkan diri dalam berbagai kegiatan masyarakat, sebagai bentuk pengabdian
profesinya, terutama dalam membangun pemahaman masyarakat akan arsitektur,
fungsi, dan tanggung jawab arsitek.
Arsitektur adalah ilmu
pengetahuan yang membahas tentang keterkaitan antara manusia dengan lingkungan
binaan-nya, dan ruang adalah wujud manifestasi dari manusia untuk memenuhi
kebutuhan hidup. Ada tiga aspek penting dalam arsitektur, yaitu :
·
firmitas (kekuatan atau konstruksi),
·
utilitas (kegunaan atau fungsi), dan
·
venusitas (keindahan atau estetika).
Hukum
Pranata Pembangunan
• Penjelasan
Pranata ialah interaksi
antar individu atau kelompok atau kumpulan. Pengertian individu dalam satu
kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang
berbeda menurut F. Durkheim, yaitu, dasar organisasi individu dalam kelompok adalah
adat-istiadat, sedangkan dasar organisasi individu dalam perkumpulan adalah
organisasi buatan. Hubungan yang terjadi dalam satu kelompok didasarkan
perorangan, sedangkan dalam kumpulan kelompok adalah berazasguna sangat
tergantung dengan tujuan akhir yang sering dinyatakan dalam kontrak. Kontrak
adalah sebagai parameter hubungan yang terjadi dalam proses kegiatan
pembangunan. Hubungan antara pemilik dengan perancang, hubungan antara pemilik
dengan pelaksana. Kontrak menunjukan hubungan yang bersifat independent dan
terarah atas tanggungjawab dari tugas dan fungsinya
Pembangunan ialah suatu
proses perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan
kesejahteraan hidup, yang juga sebagai pradigma perkembangan yang terjadi
dengan berjalannya perubahan peradaban hidup manusia untuk meningkatkan
kualitas hidupnya. Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah
manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi.
Dapat disimpulkan bahwa,
pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar
individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan.
Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut
dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar
pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk
memenuhi kebutuhan bermukim.
HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG
NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini
terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :
1.
Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2.
Asas dan Tujuan (2 pasal )
3.
Perumahan ( 13 pasal )
4.
Pemukiman ( 11 pasal )
5.
Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6.
Pembinaan (6 pasal )
7.
Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8.
Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
9.
Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan
Penutup ( 2 pasal )
Pada Bab 1 berisi antara lain :
1.
Fungsi dari rumah
2.
Fungsi dari Perumahan
3.
Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4.
Satuan lingkungan pemukiman
5.
Prasarana lingkungan
6.
Sarana lingkungan
7.
Utilitas umum
8.
Kawasan siap bangun
9.
Lingkungan siap bangun
10. Kaveling
tanah matang
11. Konsolidasi
tanah permukiman
Bab
2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : Penataan perumahan dan
permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan
kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian
lingkungan hidup.
Tujuan
penataan perumahaan dan pemukiman :
•
Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam
rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
•
Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat,
aman, serasi, dan teratur
•
Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
•
menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.
Bab
3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
•
hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
•
kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
•
pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
•
pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari
pemilik tanah / perjanjian
•
kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
•
pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
•
Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
•
Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan
melalui badan peradilan
•
Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
•
dll
Bab
4 Permukiman, isi bab ini antara lain :
•
Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan
permukiman skala besar yang terencana
•
tujuan pembangunan permukiman
•
Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
•
Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana
lingkungan, dan utilitas umum
•
Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha
milik Negara
•
kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
• Di
wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan
penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
•
ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
•
tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
•
kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
•
dll
Bab
5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
•
hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan /
permukiman
•
keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama
Bab
6 Pembinaan, isi bab ini antara lain :
•
bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
•
pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
•
Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata
ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
•
dll.
Bab
7 Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
•
hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik
disengaja ataupun karena kelalaian.
•
dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.
Bab
8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
•
Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak
menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
•
Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu
badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha
badan tersebut dicabut.
Bab
9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :
•
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di
bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah
berdasarkan Undang-undang ini.
Bab
10 Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
•
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang
Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
•
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya
diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak
Undang-undang ini diundangkan.
PENGAPLIKASIAN
DARI UU TERSEBUT YAITU Pada tahun 1980 penduduk perkotaan berjumlah sekitar
32,85 juta (22,27% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1990 jumlah penduduk
perkotaan menjadi sekitar 55,43 juta (30,9% dari jumlah penduduk nasional).
Tahun 1995 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 71.88 juta (36,91% dari
jumlah penduduk nasional). Saat ini jumlah penduduk perkotaan seluruhnya diperkirakan
mencapai hampir 110 juta orang, dengan pertumbuhan tahunan sekitar 3 juta
orang. Sensus penduduk tahun 2000 mencatat total jumlah penduduk adalah
206.264.595 jiwa. 2Tingkat urbanisasi mencapai 40% (tahun 2000), dan
diperkirakan akan menjadi 60% pada tahun 2025 (sekitar 160 juta orang)3. Laju
pertumbuhan penduduk perkotaan pada kurun waktu 1990-2000 tercatat setinggi
4,4%/tahun, sementara pertumbuhan penduduk keseluruhan hanya 1,6%/tahun.
Perkembangan kota-kota yang pesat ini disebabkan oleh perpindahan penduduk dari
desa ke kota, perpindahan dari kota lain yang lebih kecil, pemekaran wilayah
atau perubahan status desa menjadi kelurahan. Ruang dilihat sebagai wadah
dimana keseluruhan interaksi sistem sosial (yang meliputi manusia dengan
seluruh kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya) dengan ekosistem (sumberdaya alam
dan sumberdaya buatan) berlangsung. Ruang perlu ditata agar dapat memelihara
keseimbangan lingkungan dan memberikan dukungan yang nyaman terhadap manusia
serta mahluk hidup lainnya dalam melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan
hidupnya secara optimal.
Daftar Pustaka:
www.scribd.com